Hawila Channel – Untuk menekan laju penularan Covid-19, pemerintah memberlakuan PPKM Darurat dan resmi mulai 3 Juli 2021 untuk Jawa-Bali dengan berbagai peraturan yang ketat sesuai dengan kebutuhan. PPKM Darurat terhitung 3 Juli – 20 2021.
Masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi dalam mencegah penularan virus Corona dengan melakukan Prokes 3 M maupun Prokes 5 M serta cara lain yang dipandang efektif.
Mari bergandengan tangan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 dengan mengikuti peraturan dan ketentuan diberlakuan dalam PPKM Darurat Resmi, sehingga jika mengasilkan hasil yang bagus semoga tidak perlu ada perpanjangan PPKM Darurat.
Untuk informasi terkini, terbaru, terupdate dan akurat, silahkan mendapatkan informasi dari situs resmi pemerintah maupun situs lain yang terpercaya.
Selamat datang kembali, silahkan login ke akun Anda.
Belum menjadi member? Daftar