Beranda » Blog » Pemerintah Memberlakuan PPKM Darurat Resmi Mulai 3 Juli 2021 Untuk Jawa-Bali

Pemerintah Memberlakuan PPKM Darurat Resmi Mulai 3 Juli 2021 Untuk Jawa-Bali

Diposting pada 3 Juli 2021 oleh admin / Dilihat: 376 kali / Kategori:

Hawila Channel – Untuk menekan laju penularan Covid-19, pemerintah memberlakuan PPKM Darurat dan resmi mulai 3 Juli 2021 untuk Jawa-Bali dengan berbagai peraturan yang ketat sesuai dengan kebutuhan. PPKM Darurat terhitung 3 Juli – 20 2021.

Masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi dalam mencegah penularan virus Corona dengan melakukan Prokes 3 M maupun Prokes 5 M serta cara lain yang dipandang efektif.

Mari bergandengan tangan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 dengan mengikuti peraturan dan ketentuan diberlakuan dalam PPKM Darurat Resmi, sehingga jika mengasilkan hasil yang bagus semoga tidak perlu ada perpanjangan PPKM Darurat.

Area PPKM Darurat

  1. Jawa
  2. Bali

PPKM Darurat

  • Mulai 3 Juli 2021
  • Hingga 20 Juli 2021

Untuk Informasi Resmi Tentang PPKM Darurat

Untuk informasi terkini, terbaru, terupdate dan akurat, silahkan mendapatkan informasi dari situs resmi pemerintah maupun situs lain yang terpercaya.

Tags: , , , , , , , , , , , , , ,

Bagikan ke

Pemerintah Memberlakuan PPKM Darurat Resmi Mulai 3 Juli 2021 Untuk Jawa-Bali

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Pemerintah Memberlakuan PPKM Darurat Resmi Mulai 3 Juli 2021 Untuk Jawa-Bali

Chat via Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Admin Hawila
● online
Admin Hawila
● online
Admin Hawila
● online
Admin Hawila
● online
Halo, perkenalkan saya Admin Hawila
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja